Koran Digital Media Lampung

Pemkab Lampung Barat Tetapkan HET LPG 3 Kg, Disesuaikan Jarak Distribusi
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/152/KPTS/07/2026 yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Liwa.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan harga LPG bersubsidi dengan kondisi geografis serta biaya distribusi di wilayah setempat.
Menurutnya, penyesuaian HET mengacu pada regulasi nasional serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan ongkos angkut berdasarkan kondisi lapangan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi LPG tetap berjalan lancar dan tidak memberatkan penyalur, namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujar Parosil, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, kondisi wilayah Lampung Barat yang didominasi perbukitan serta jarak distribusi yang cukup jauh dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menjadi faktor utama adanya perbedaan harga di tiap wilayah.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan harga dasar LPG 3 kilogram sebesar Rp12.750 per tabung. Harga tersebut kemudian ditambah biaya operasional dan ongkos angkut dari agen ke pangkalan sebesar Rp4.250 per tabung, sehingga harga di tingkat agen pangkalan menjadi Rp17.000 per tabung.
Selanjutnya, ditambahkan margin pangkalan atau subpenyalur sebesar Rp3.000 per tabung. Untuk wilayah dengan radius hingga 60 kilometer dari SPBE, HET ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Sementara itu, untuk wilayah di luar radius tersebut, dilakukan penyesuaian harga berdasarkan jarak tempuh distribusi.
“Setiap penambahan jarak di atas 60 kilometer dikenakan tambahan ongkos angkut sebesar Rp47 per tabung per kilometer,” jelasnya.
Parosil menambahkan, skema tersebut disusun secara proporsional guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan distribusi.
Berdasarkan lampiran keputusan, sejumlah kecamatan seperti Sumber Jaya, Way Tenong, dan Kebun Tebu masih berada pada HET Rp20.000 per tabung. Sementara Air Hitam dan Sekincau ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung.
Untuk Kecamatan Belalau, Batu Brak, Balik Bukit, dan Bandar Negeri Suoh (BNS), HET ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Sedangkan Kecamatan Sukau sebesar Rp23.000 per tabung, dan wilayah terjauh seperti Suoh serta Lumbok Seminung mencapai Rp24.000 per tabung.
Parosil menegaskan bahwa seluruh pangkalan dan subpenyalur wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mewajibkan setiap pangkalan memasang papan informasi harga agar masyarakat mengetahui HET yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga akan melakukan monitoring secara berkala guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tersebut, ketersediaan LPG 3 kilogram tetap terjaga serta dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.
“Masyarakat juga diimbau membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lampung Barat optimistis distribusi LPG bersubsidi akan semakin tertib, merata, dan mampu menjawab tantangan geografis di wilayah tersebut.




