Koran Digital Media Lampung

Kontrak PPPK Akan Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan melakukan perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris BKPSDM Pesbar, Eko Priyanto, S.Kom., menjelaskan bahwa seluruh PPPK memiliki ikatan kontrak kerja yang jelas dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, perbedaan masa kontrak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh seluruh pegawai.
“Untuk PPPK penuh waktu, masa kontrak kerja berlangsung selama lima tahun sejak pengangkatan. Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi sebagai dasar perpanjangan kontrak berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, bagi PPPK paruh waktu, masa kontrak hanya berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, evaluasi dan pembaruan kontrak dilakukan setiap tahun berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
“PPPK paruh waktu kontraknya bersifat tahunan, sehingga setiap tahun akan diperbarui sesuai dengan hasil evaluasi,” jelasnya.
Eko menegaskan, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Pemerintah daerah akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh ASN PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga disiplin kerja. Hal ini dinilai penting agar keberlanjutan kontrak kerja dapat terjamin.
“Kami meminta seluruh PPPK dapat bekerja dengan baik, meningkatkan kedisiplinan, dan kinerja. Karena hasil evaluasi akan menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila dalam evaluasi ditemukan PPPK dengan kinerja kurang baik, maka tidak menutup kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus memastikan seluruh aparatur memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.




