Koran Digital Media Lampung

Rutan Krui Tindak Tegas Dugaan Napi Gunakan Handphone di Dalam Blok
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penggunaan handphone oleh seorang narapidana di dalam blok hunian.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat hasil monitoring petugas terhadap konten yang beredar di media sosial. Menyikapi informasi tersebut, jajaran Rutan Krui langsung mengambil langkah cepat guna memastikan kebenaran laporan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., membenarkan adanya temuan dugaan penggunaan handphone oleh narapidana di dalam kamar hunian. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera memerintahkan petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di blok hunian setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup kuat.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 15 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit handphone dari kamar hunian narapidana yang diduga sebagai pemilik perangkat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perangkat komunikasi itu diperkirakan telah berada di dalam kamar hunian selama kurang lebih tujuh hari sebelum akhirnya ditemukan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat serta melakukan pemantauan internal, petugas langsung melakukan penggeledahan pada malam hari. Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan satu unit handphone dari kamar hunian narapidana yang diduga telah berada di dalam blok selama beberapa hari,” kata Nixwanto, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, narapidana yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa handphone telah disita guna kepentingan proses investigasi.
Menurutnya, penggunaan handphone oleh warga binaan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan di lingkungan pemasyarakatan. Selain melanggar ketentuan, keberadaan alat komunikasi ilegal juga berpotensi mengganggu keamanan serta membuka peluang terjadinya aktivitas yang tidak diinginkan.
“Penggunaan handphone oleh warga binaan merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Karena itu, setiap temuan akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai respons lanjutan, pihak Rutan Krui melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan internal terhadap narapidana yang bersangkutan hingga razia tambahan di sejumlah kamar hunian guna memastikan tidak ada lagi barang terlarang.
Selain itu, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan prosedur pengawasan yang selama ini diterapkan. Evaluasi tersebut bertujuan menutup potensi celah masuknya barang terlarang ke dalam area hunian warga binaan.
“Kami masih melakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui bagaimana handphone tersebut bisa masuk ke dalam blok hunian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh warga binaan, petugas, maupun pihak lain, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan menjadi tanggung jawab seluruh jajaran petugas. Penguatan pengawasan internal terus dilakukan agar setiap potensi pelanggaran dapat terdeteksi sejak dini.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Rutan Krui sebelumnya juga telah melaksanakan ikrar bersama yang melibatkan seluruh petugas.
“Ikrar tersebut menjadi simbol keseriusan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba maupun penggunaan handphone oleh warga binaan,” ujarnya.
Menurut Nixwanto, ikrar tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat akan tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
“Penguatan kapasitas petugas terus dilakukan melalui peningkatan pembinaan, pengawasan, serta penegasan kembali tugas dan fungsi masing-masing personel,” tambahnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem pengamanan berjalan efektif sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran di dalam rutan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Rutan Krui menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pelanggaran, termasuk peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal.
“Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta marwah institusi pemasyarakatan,” pungkasnya.




